Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Dia pun mengungkapkan, Dewas sebagai insan KPK hanya bekerja sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang.
Sehingga, tak mengetahui persis Langkah Nurul Ghufron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.
Disatu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa tindakan Ghufron yang seolah-olah menganggap Dewas KPK berbuat kriminal.
"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," pungkas dia.
Sebelumnya, Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.
Tergerus Reputasi KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal ini, KPK mengakui turut berdampak juga walaupun Ghufron melaporkan Dewas KPK atas kemauannya sendiri.
"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Dewas, Selasa (21/5/2024).
Dia menegaskan, dalam beberapa program dan agenda pimpinan KPK selalu berkoordinasi dengan Dewas. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan satu sama lain.
Hanya saja dalam kasus Ghufron, KPK tidak bakal membuat keputusan yang apabila nantinya dapat menggerus pencapaiannya.
"Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan," tegas Ali.
Â
Advertisement
Keputusan Pribadi
Dia juga menyebut keputusan Ghufron yang pada akhirnya melapor beberapa anggota Dewas KPK tidak dilakukan secara kolektif kolegial antar pimpinan. Walaupun para pimpinan KPK memang mengetahui akan hal itu.
Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Nurul Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Ghufron selaku insan KPK. itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," pungkas Ali.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com